Alhamdulillah 4
hari yang lalu saya berkesempatan menghadiri salah satu kajian yang bertempat di Masjid
Besar Cipaganti, Jl Raya Cipaganti – Bandung dengan nara sumber Ustadz Ahmad
Zainuddin Lc (Alumnus Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah). Kajian ini dilaksanakan
pada tanggal 15 Desember 2013 jam 09.00 – selesai.
Pas liat tema
kajiannya di spanduk, saya merasa biasa-biasa aja, interesting but nothing
special. Karena, namanya aktivis dakwah kampus udah biasalah ya..
melihat/membaca/mendengar tema kajian yang horor dan menteror atau yang sweet
bikin senyum-senyum. Soalnya ini merupakan salah satu cara menarik perhatian para
pembaca yang menjadi sasaran konsumen dakwah. Namun, setelah saya duduk
diantara para ibu-ibu yang ikut menyimak siraman ilmu dari Ustadz Zainuddin, bulu
kuduk saya langsung merinding mendengar penjelasan dari beliau. This
is just the prologue. So, lets back to the topic. Semoga bulu
kuduk anda juga ikutan merinding yo :)
Ok,
saudaraku seiman…Pernah berhutang? Semoga dimudahkan Allah swt. untuk
melunasinya. Aamiin. Jangan ditunda-tunda untuk melunasinya, karena sangat
berbahaya dan beresiko bagimu baik di dunia maupun di akhirat.
Saudaraku seiman…
Dibawah ini disebutkan beberapa hal yang
menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. tidak menganggap
remeh dan mudah perkara hutang:
1.
Nabi Muhammad saw.
awalnya tidak menyolati jenazah yang mempunyai hutang ketika ia meninggal
عَنْ
سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم
– أُتِىَ بِجَنَازَةٍ ، لِيُصَلِّىَ عَلَيْهَا ، فَقَالَ « هَلْ عَلَيْهِ مِنْ
دَيْنٍ » . قَالُوا لاَ . فَصَلَّى عَلَيْهِ ، ثُمَّ أُتِىَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى ،
فَقَالَ « هَلْ عَلَيْهِ مَنْ دَيْنٍ » . قَالُوا نَعَمْ . قَالَ « صَلُّوا عَلَى
صَاحِبِكُمْ » . قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَىَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ .
فَصَلَّى عَلَيْهِ .
“Salamah bin Al Akwa’ ra. meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw.
didatangkan seorang jenazah, agar beliau menyalatinya, maka beliau bertanya:
“Apakah ia memiliki tanggungan hutang?”, mereka menjawab: “Tidak”, maka beliau
menyalati jenazah itu, kemudian didatangkan seorang jenazah lain, maka beliau
bertanya: “Apakah ia mempunyai tanggungan hutang?”, mereka menjawab: “Iya”,
beliau bersabda: “Shalatkanlah jenazah kalian”, Abu Qatadah ra. berkata:
“Hutangnya saya yang menanggungnya, wahai Rasulullah”, maka akhirnya beliau
menyalati jenazah tersebut.” HR. Bukhari
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -
كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ « هَلْ
تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلاً » . فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً
صَلَّى ، وَإِلاَّ قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ « صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ » .
فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ « أَنَا أَوْلَى
بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ، فَمَنْ تُوُفِّىَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ » .
“Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. sering
didatangkan jenazah yang mempunyai tanggungan hutang, maka beliau bertanya: “Apakah
ia meninggalkan pelunasan untuk hutang?”, maka jika diberitahukan bahwa ia telah
melaksanakan pelunasan, beliau akan menyalatinya, dan kalau tidak (meninggalkan
pelunasan), beliau bersabda untuk kaum muslim: “Salatilah jenazah kalian”. Ketika
Allah memberikan kemenangan dengan penaklukan kota Mekkah, beliau bersabda:
“Aku orang yang paling berhak untuk menolong kaum beriman dibandingkan diri
mereka sendiri, maka barangsiapa yang meninggal dari kaum beriman, dan ia
meninggalkan hutang, maka akulah yang melunasinya, dan barangsiapa yang
meninggalkan harta maka ia tinggalkan untuk ahli warisnya.” HR. Bukhari.
Saudaraku…
Sesuai dengan penjelasan para ulama rahimahumullah, bahwa
hadits Abu Hurairah ra. menghapuskan hukum hadits Salamah bin Al Akwa’ ra.,
yang artinya Rasulullah saw. menyalati jenazah muslim, baik yang mempunyai
hutang atau yang tidak ketika meninggalnya.
Ibnu
Baththal berkata:
قال ابن بطال : هذا ناسخ لترك
الصلاة على من مات وعليه دين (قضاؤه)
“Hadits ini (Abu Hurairah ra.) adalah Nasikh (penghapus)
untuk peninggalan shalat atas seorang yang meninggal dan mempunyai tanggungan
hutang” lihat kitab Faidh Al Qadir,3/63 (Asy Syamela).
2. Nabi Muhammad saw. berdoa meminta perlindungan kepada
Allah agar tidak terlilit hutang
عَنْ
عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -
صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى
أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا
أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ
الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ » .
“’Urwah meriwayatkan bahwa Aisyah ra. memberitahukan
kepadanya bahwa Rasulullah saw. sering berdoa di dalam shalat, beliau mengucapkan:
“Wahai Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan banyaknya
hutang”, lalu ada yang bertanya kepada beliau: “Alangkah seringnya engkau
meminta perlindungan dari banyak hutang, wahai Rasulullah?!”, beliau menjawab:
“Sesungguhnya seseorang jika ia banyak hutang niscaya ia berdusta dan jika
berjanji, niscaya ia ingkar.” HR. Bukhari.
Saudaraku yang seiman..
Buruknya hutang juga dilihat dari orang yang punya hutang,
apabila dia sudah punya uang, itu malas bayar bahkan lupa. Makanya, ada hadits
Rasulullah saw. yang artinya “menunda-nunda hutang dari orang yang mampu
membayar hutangnya merupakan sebuah kezhaliman”. Dan ini merupakan sifat dari
orang yang berhutang.
Oleh karena itu, jauhi dari awal. Ambillah tindakan preventif
dengan tidak berhutang.
Ada wasiat dari seorang syekh “Jangan pernah engkau
berhutang, meskipun dirimu sulit”, kemudian beliau mengutip perkataan Umar bin
Abdul Aziz ra. “karena hutang itu menghinakan di siang hari, dan menyengsarakan
di malam hari”. Ini adalah bentuk kesengsaraan seseorang yang berhutang ketika
di dunia.
Ancaman keras di akhirat bagi yang berhutang:
1.
Ditahan masuk surga
2.
Ruhnya tertahan; dari mendapatkan
tempat yang mulia
3.
Tidak diampuni dosanya
4. Yang punya hutang di akhirat,
membayarnya dengan pahala kepada orang yang menghutangi.
Demikianlah saudaraku betapa buruknya terhina karena hutang,
maka hindarilah berhutang, meskipun dirimu sulit. Jika anda sudah terlanjur
berhutang, segerakanlah pembayarannya. Semoga Allah swt. memudahkan. ^_^